SERANG - Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman (Kms 30) dan GMNI melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Provinsi Banten. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa Kepada Pihak DPRD Banten yang selama ini dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya Sebagai Wakil Rakyat.
"Bahasan soal DPRD tidak terlepas sebagai controling, budgeting, dan legislasi. Sesuai tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Mengawasi jalan nya kepemerintahan, atas apa yang dilakukan oleh Eksekutif yang di dasari oleh visi dan misi atau janji politik, selaku kepala daerah di Provinsi Banten, dimana menurut uu no 23 thn 2014, pemprov dan dprd adalah satu kesatuan badan. Sehingga tidak ada alasan untuk DPRD tidak mengetahui segala problematika yang ada di provinsi Banten. Jika memang DPRD berani untuk menjalankan seluruh tugas pokok serta fungsinya secara baik dan benar." kata Jhody, Koordinator KMS 30 dalam orasinya.
Mahasiswa juga menuntut kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) untuk segera menyelesaikan kasus tindakan pidana korupsi.
“Kasus korupsi bertubi-tubi terjadi di Pemprov Banten, seharusnya ini menjadi perhatian penegak hukum,” tambahnya.
Terbaru publik di gegerkan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Biaya Oprasional Penunjang (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Banten diduga di korupsi sebesar Rp.40 Miliyar.” Ungkapnya.
Selain itu mereka juga mempertanyakan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang tidak berfungsi dengan baik dalam mengontrol jalannha pemerintahan.
“DPRD harus berfungsi dengan sebaik-baiknya controling, budgeting, dan legislasi merupakan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat.” Katanya.
Kasus korupsi yang semakin menjadi seharusnya menjadi perhatian khusus bagi DPRD.
“DPRD adalah bentuk dari interoretasi masyarakat Provinsi Banten yang seharusnya tunduk dan patuh terhadap kepentingan rakyat dan bukan kepada birokrat.” Tegasnya.
(Ib)