SERANG – Mahasiswa Banten melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Gubenrur Banten, Pada Kamis (31/3). Mereka menyoroti soal masih tingginya angka pengangguran di Provinsi Banten. Dalam aksinya, Mahasiswa juga menyampaikan tingginya angka Putus Sekolah yang berimbas pada kemiskinan.
“Dilihat dari data statistik bahwa hari ini angka pengangguran masih tinggi di provinsi Banten bahkan sampai-sampai Banten menduduki posisi ketiga secara nasional sebagai provinsi penyumbang pengangguran terbanyak, dibarengengin dengan angka putus sekolah yang semakin tinggi dan berimbas pada kemiskinan yang kian hari kian naik angka statistiknya dimana selama 2021 angka pengangguran meningkat 0.92%.” kata Jhody, Koordinator Aksi, Kamis (31/3/2022).
Dalam Orasinya, Jhody menilai, Selama Kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pemprov Banten belum dapat menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah. Menurutnya reforma agraria bisa menjadi jalan tengah untuk rakyat Banten keluar dari kemiskinan.
“Provinsi Banten yang hari ini merupakan salah satu lumbung padi secara Nasional akan tetapi pemprov hari ini belum mampu mensejahterakan petani dilihat masih cukup banyaknya konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah, seharusnya reforma agraria bisa menjadi jalan tengah untuk rakyat Banten keluar dari kemiskinan.” jelasnya.
Baca : Target Tidak Maksimal dan Persoalan Rotasi Jabatan Hingga Komitmen OPD Dalam Renaksi
Mahasiswa juga menyinggung soal tingginya Tindak Pidana Kasus Korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Banten. Menurut Survei internal ICW, selama enam bulan hingga satu tahun ini tingkat korupsi Banten menduduki posisi ke-15 dari 33 provinsi di Indonesia. korupsi di Banten terjadi karena adanya monopoli kekuasaan di bidang pemerintahan.
“Kejaksaan Tinggi Banten menangani 78 kasus korupsi. Dari jumlah itu, 30 kasus masih di tingkat penyidikan dan 48 kasus masuk penuntutan. berdasarkan survei internal ICW, selama enam bulan hingga satu tahun ini tingkat korupsi Banten menduduki posisi ke-15 dari 33 provinsi di Indonesia. korupsi di Banten terjadi karena adanya monopoli kekuasaan di bidang pemerintahan.” katanya.
“Hampir seluruh pemerintahan, baik di tingkat provinsi/kota/kabupaten, dikuasai oleh salah satu dinasti.Lalu pada thn 2020 sejak pandemi ini ada 8 kasus yg naik ke kejati banten contohnya adalah kasus pengadaan masker dan temuan BPK terkait kelebihan bayar untuk proyek pembangunan Banten Internasional Stadium (BIS) dan pembangunan rumah sakit 8 lantai yang menjadi kebanggan pemprov justru terindentifikasi adanya kasus penyelewengan anggaran dan BPK memberikan tenggang waktu selama 60 hari terhitung dari akhir tahun 2021 lalu untuk pemprov mengembalikan uang tersebut tapi tak kunjung ada keterbukaan.” Imbuhnya.
Permasalahan yang terjadi di Provinsi Banten, menjadi cerminan saat maju sebagai gubernur dan wakil gubernur bahwa reformasi birokrasi yang dicanangkan WH-ANDIKA gagal dan Banten berpisah dengan Jawa Barat bukan ingin memajukan ekonomi rakyat, namun berdiri nya banten ini hanya untuk memfasilitasi "raja-raja" lokal untuk berkorupsi ria.
“Mencerminkan saat maju sebagai gubernur dan wakil gubernur bahwa reformasi birokrasi yang dicanangkan WH-ANDIKA gagal dan Banten berpisah dengan Jawa Barat bukan ingin memajukan ekonomi rakyat, namun berdiri nya banten ini hanya untuk memfasilitasi "raja-raja" lokal untuk berkorupsi ria. Ini adalah sebuah pertanda bahwa bahwa Banten tidak mengalami kemajuan secara mendasar bahkan ini merupakan kemunduran.
Baca : Mahasiswa Banten : Hubungan Helldy dan Sanuji Jangan Seperti Sinetron Layangan Putus
Aliansi mahasiswa dari Komunitas Soedirman 30 dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Serang medesak Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy untuk segera menyelasikan persoalan yang saaat ini terjadi. Mereka juga menuntut Pemprov Banten melakukan Pemerataan pendidikan untuk penyandang disabilitas dan menyelesaikan Segera selesaikan konflik agraria dan perampasan lahan yang terjadi di Provinsi Banten.
“Oleh karena itu Kami KMS 30 dan DPC GMNI SERANG menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Banten segera Wujudkan Reformasi birokrasi sesuasi UU No. 25 Tahun 2009, Wujudkan pemerataan pendidikan untuk penyandang disabilitas sesuai UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Segera selesaikan konflik agraria dan perampasan lahan. Dan kami menagih komitmen WH-ANDIKA dalam pemberantasan korupsi di provinsi Banten.” tutupnya.