“Oleh karena itu Kami KMS 30 dan DPC GMNI SERANG menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Banten segera Wujudkan Reformasi birokrasi sesuasi UU No. 25 Tahun 2009, Wujudkan pemerataan pendidikan untuk penyandang disabilitas sesuai UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Segera selesaikan konflik agraria dan perampasan lahan. Dan kami menagih komitmen WH-ANDIKA dalam pemberantasan korupsi di provinsi Banten.” tutupnya.