DPMPTSP Tangsel Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB

JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemarin Selasa (8/3).

Keberhasilan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan meraih predikat pelayanan prima kategori A ini tidak lepas dari komitmen Pimpinan Daerah dari zaman Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan dilanjutkan pada kepemimpinan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Waki Wali Kota Tangsel Pilar Saga Icshan yang senantiasa memberikan motivasi dan dukungan kepada DPMPTSP Kota Tangerang Selatan dalam upaya akselerasi peningkatan kinerja pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan hingga berhasil membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan tanggal 15 April 2021, dimana Peresmian MPP ke-41 di Indonesia ini memiliki 212 jenis perijinan dan non perijinan dari 16 instansi. 

"16 instansi ini terdiri dari DPMPTSP, Bapenda, Dukcapil, Imigrasi,Polres Tangsel, BPN Tangsel, BPJS Ketenagakerjaan, PT. PITS, KPP Pratama, Kejari Tangsel, PN Tangerang, Kemenag Tangsel, Pengadilan Agama Tigaraksa, PT. POS dan PLN dan BJB," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Tangsel, Eki Herdiana, Rabu (9/3).

Kehadiran MPP Tangsel inilah yang mampu memberikan kecepatan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. MPP Tangsel ini merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga meningkatnya keyakinan investor untuk menanamkan investasi di Indonesia.