“Kerugian itu yang bisa kita buktikan, nanti dibuktikan saja (di pengadilan). Kita belum limpahkan berkasnya,” ujarnya.
Perkara korupsi hibah ke ponpes disidik Kejati dan telah menetapkan beberapa tersangka. Pertama, ada eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata sebagai pejabat Kesra.
Selain itu, ada juga oknum pemotong anggaran hibah ke pesantren yaitu inisial ES dari Pandeglang, AG honorer di Kesra dan AS salah satu pengurus pondok pesantren.
Anggaran hibah dari pemprov totalnya Rp 66 miliar untuk tahun 2018. Hibah diberikan ke tiga ribu lebih ponpes di seluruh kabupaten kota di Banten dengan jumlah masing-masing ponpes Rp 20 juta.