Kejati Banten Melakukan Uji Petik Terkait Kasus Korupsi UNBK

Selain eks Kepala Dindikbud, vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM atas nama tersangka Ucu S juga ditahan. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana Kejati sebelumnya telah menahan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.

"Kejati menahan tersangka inisial EKS selaku pengguna anggaran dan dan tersangka US selaku komisaris PT CAM di dugaan pengadaan komputer UNBK tahun 2018," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (1/3).

Engkos dan Ucu katanya diperiksa penyidik pada hari ini sejak pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer itu.

"Jadi keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kajati Banten," sambungnya.