Kejati Banten Melakukan Uji Petik Terkait Kasus Korupsi UNBK

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan pemeriksaan uji petik dilakukan untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server dari sekolah tersebut. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah spesifikasi dari laptop dan server sudah sesuai kontrak atau tidak.

"Tujuan dilakukan pemeriksaan uji petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server, apakah telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," terang Ivan.

"Untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten, Engkos Kosasih, sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018. Usai jadi tersangka, Engkos langsung ditahan jaksa.