SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelalang tender dan kegiatan pembangunan peningkatan gedung Depo Arsip di Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota.
"Adapun Pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi adalah Saksi MRM selaku Anggota Pokja
Pengadaan. hasil pemeriksaan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima LenteraNEWS, di Serang, Kamis (24/3/2022).
Leonard menjelaskan, kegiatan pembangunan peningkatan gedung Depi Arsip pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan menelan pagu sebesar Rp.5,3 Miliar Rupiah yang bersumber dari APBD Tahun 2021.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini, untuk menemukan fakta hukum tindak pindana korupsi. Saksi berinisial MRM ini diperiksa diruang Pidana Khusus (Pidsus) pasa Rabu (23/3).
"Hasil pemeriksaan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tndak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021," jelas Leonard.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi pembangunan gedung puskesmas dan Depo Arsip Kota Tangerang Selatan.
Dua sprindik yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Nomor : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022, dan Nomor : PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.