Soal Lelang Peningkatan Gedung Depo, Anggota Pokja Diperiksa Kejati Banten

"Hasil pemeriksaan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tndak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021," jelas Leonard.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi pembangunan gedung puskesmas dan Depo Arsip Kota Tangerang Selatan.

Dua sprindik yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Nomor : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022, dan  Nomor : PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.