SERANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan itu berkisar kurun 2020-2021.
"Mengadukan kepada Kejati Banten dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soetta ke Pidus Kejati Banten," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Serang, Kamis (24/2/2022).
Penyelundupan ini diduga untuk mengurangi pajak bea masuk atau PPN terhadap barang impor. Maka, jika benar, ada potensi menimbulkan kerugian negara
Barang itu disebut jenis iPhone 11, 12, dan 13. Diduga ada perbedaan laporan barang impor agar pembayaran PPN lebih kecil dari seharusnya. Laporan barang menggunakan salah satu handphone merek China.