SERANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan itu berkisar kurun 2020-2021.
"Mengadukan kepada Kejati Banten dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soetta ke Pidus Kejati Banten," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Serang, Kamis (24/2/2022).
Penyelundupan ini diduga untuk mengurangi pajak bea masuk atau PPN terhadap barang impor. Maka, jika benar, ada potensi menimbulkan kerugian negara
Barang itu disebut jenis iPhone 11, 12, dan 13. Diduga ada perbedaan laporan barang impor agar pembayaran PPN lebih kecil dari seharusnya. Laporan barang menggunakan salah satu handphone merek China.
"Barang iPhone dilaporkan barang produk China merek Hw yang tentunya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk murah," ujarnya.
Boyamin menambahkan, untuk tahu barang itu bisa dilihat dari perbedaan data IMEI dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea masuk. Harga handphone jenis iPhone itu di atas Rp 10 hingga Rp 20 juta.
Sedangkan merek China, kata Boyamin, hanya Rp 1 hingga Rp 2 juta. Aduan juga dilengkapi 30 data barang iPhone, termasuk IMEI handphone tersebut.
"Berdasarkan penelusuran, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya di Jakarta Timur," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting membenarkan soal laporan mengenai dugaan penyelundupan iPhone tersebut. Laporan tersebut masih diselidiki oleh bidang intelijen Kejati.
"Betul, masil lidik di (bidang) intel," ujar Ginting saat dimintai konfirmasi.
(Ib)