"Barang iPhone dilaporkan barang produk China merek Hw yang tentunya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk murah," ujarnya.
Boyamin menambahkan, untuk tahu barang itu bisa dilihat dari perbedaan data IMEI dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea masuk. Harga handphone jenis iPhone itu di atas Rp 10 hingga Rp 20 juta.
Sedangkan merek China, kata Boyamin, hanya Rp 1 hingga Rp 2 juta. Aduan juga dilengkapi 30 data barang iPhone, termasuk IMEI handphone tersebut.
"Berdasarkan penelusuran, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya di Jakarta Timur," ujarnya.