Dugaan Pungli, Kejati Banten Sita Rp. 1.16 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta

Suasana penggeledahan di kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Baca artikel detiknews, "Geledah Kantor Bea Cukai Soetta, Kejati Banten Sita Rp 1,16 M" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5917049/geledah-kantor-bea-cukai-soetta-kejati-banten-sita-rp-116-m. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

TANGERANG - Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) mendatangi kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Kejati Banten melakukan penggeledahan dan menyita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli).

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Ivan mengatakan tim penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari 2022.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah Rp 1.169.900.000. Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang.