Sidang Pungli BPN Lebak, Saksi Seret Nama Pegawai Perhutani Minta Uang Rp.30 Juta

SERANG - Pengadilan Tipikor Serang menggelar Sidang soal kasus Pungutan Liar (Pungli) di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak.

Moch Ojat Sudrajat selaku Pihak yang diberi kuasa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di hadirkan sebagai Saksi dalam sidang tersebut.

Di Hadapan Majelis, Ojat menyebutkan adanya Dugaan Permintaan uang dari Pegawai Perhutani senilai Rp.30 Juta Rupiah.

Pemberian Uang tersebut, Kata Ojat, sebagai syarat diberikannya stempel pada dokumen yang menyatakan bahwa lahan yang akan diurus sertifikat hak milik (SHM) berbatasan dengan Perhutani.