Kepengurusan SHM lahan tersebut sebelumnya sudah diurus oleh mendiang Dudung Abdul Haris, Kades Intan Jaya Masri dan Shohib pegawai Desa Intan Jaya.
Namun, ketiganya tidak mampu menyelesaikan kepengurusan SHM tersebut hingga akhirnya Wiwi memberi kuasa kepadanya.
“Saya diberi kuasa oleh Ibu Wiwi untuk mengurus sertifikat tanah di Desa Intan Jaya,” ucap Ojat dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Rendra, Subardi dan Indah Kurniati Hutasoit.
Dikatakan Ojat, tidak didapatkan keterangan perbatasan lahan dengan Perhutani membuat lahan milik Wiwi terpaksa menyusut. Dari awalnya dua hektare menjadi 1,8 hektare. Hal tersebut dilakukan agar tidak berbatasan dengan Perhutani.