LEBAK - Pelaku ilegal logging yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Lebak berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Lebak. Pelaku Berinisial M-J (34) Kerap melakukan Penebangan PohonSecara Ilegal di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg kampung Neglasari desa Mekarsari kecamatan Muncang kabupaten Lebak.
"Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso, kemudian memotong (Menebang Pohon) dengan ukuran 4 meter dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono kepada Awak Media, Kamis (9/09/2021).
Selain berhasil mengamankan Pelaku, Satreskrim Polres Lebak juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA yang dijadikan kendaraan operasional disaat melakukan aksi pembalakan liar.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , 80 (delapan puluh) batang pohon jenis akasia manium." jelas Indik.