Pelaku illegal Logging Diringkus Satreskrim Polres Lebak

Satreskrim Polres Lebak saat melakukan ekspose pelaku illegal logging

LEBAK - Pelaku ilegal logging yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Lebak berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Lebak. Pelaku Berinisial M-J (34) Kerap melakukan Penebangan PohonSecara Ilegal di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg kampung Neglasari desa Mekarsari kecamatan Muncang kabupaten Lebak.

"Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso, kemudian memotong (Menebang Pohon) dengan ukuran 4 meter dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono kepada Awak Media, Kamis (9/09/2021).

Selain berhasil mengamankan Pelaku, Satreskrim Polres Lebak juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA yang dijadikan kendaraan operasional disaat melakukan aksi pembalakan liar.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , 80 (delapan puluh) batang pohon jenis akasia manium." jelas Indik.

Perbuatan Pembalakan Liar atau Ilegal Logging ini, lanjut Indik, Telah menimbulkan kerugian Materil Pihak Perhutani. Sebelum diringkus, Pelaku M-J berniat menjual Kayu hasil Pembalakan Liar tersebut.

"Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp.5 Jt hingga Rp.10 Jt," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku M-J dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah," tutup Indik.

*Ib