Pelaku illegal Logging Diringkus Satreskrim Polres Lebak

Satreskrim Polres Lebak saat melakukan ekspose pelaku illegal logging

Perbuatan Pembalakan Liar atau Ilegal Logging ini, lanjut Indik, Telah menimbulkan kerugian Materil Pihak Perhutani. Sebelum diringkus, Pelaku M-J berniat menjual Kayu hasil Pembalakan Liar tersebut.

"Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp.5 Jt hingga Rp.10 Jt," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku M-J dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah," tutup Indik.