Perbuatan Pembalakan Liar atau Ilegal Logging ini, lanjut Indik, Telah menimbulkan kerugian Materil Pihak Perhutani. Sebelum diringkus, Pelaku M-J berniat menjual Kayu hasil Pembalakan Liar tersebut.
"Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp.5 Jt hingga Rp.10 Jt," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku M-J dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah," tutup Indik.