Sidang Pungli BPN Lebak, Saksi Seret Nama Pegawai Perhutani Minta Uang Rp.30 Juta

"Pihak Perhutani meminta Rp 30 juta, permintaan itu kami tolak," kata Ojat, dikutip dari Radarbanten, Selasa (22/3/2022).

Ojat dihadirkan saksi oleh JPU Kejati Banten dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Banten pada Jumat (12/11/2021) di kantor ATR Lebak. Kasus pungli tersebut telah menyeret dua orang sebagai terdakwa.

Keduanya adalah Pahrudin yang merupakan pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak. Lalu, Radianto ASN pada Bagian Penata Pertahanan kantor ATR BPN Lebak. 

Dijelaskan Ojat kasus dugaan pungli tersebut berawal saat dirinya diberi kuasa oleh Wiwi. Wiwi merupakan pemilik lahan dua hektare yang berada di Desa Intan Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.