"Dalam kegiatan penyitaan tersebut, pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar," kata Ivan.
Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut adalah:
1. Uang sejumlah Rp 1.169.900.000
2. Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud berjumlah sekitar 1 koper
Selanjutnya pada hari ini (27/1), tim penyidik juga memeriksa 4 saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.