"Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).
Boyamin mengatakan dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT SQKSS. Dia menyebut ada 2 oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," ungkapnya.
Sementara itu, Ditjen Bea dan Cukai telah angkat bicara terkait kasus pungli tersebut. Ditjen Bea Cukai telah menonaktifkan 2 oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenai hukuman disiplin," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan DJBC telah menerima laporan dugaan pelanggaran pada April 2021. DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi.
(Andhika)