Asep masih enggan mengungkapkan potensi bertambahnya tersangka lain, atas korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. Pihaknya menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikkan atas kasus tersebut.
Termasuk penambahan pasal lainnya, karena melakukan korupsi ditengah pandemi covid-19. Ketua Kejati Banten menunggu perkembangan dari para penyidiknya.
“Pasal nya untuk saat ini, penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam,” Tutup Asep.
*Malikh / Red