Serang, Lenteranews - Aktris Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (5/6/2025). Penyerahan itu akan dilakukan Polda Metro Jaya setelah kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dituduhkan padanya dinyatakan lengkap alias P21.
“Penyidik sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan bahwa pelaksanaan tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti disepakati pada Kamis, 5 Juni 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Ade Ary Syam Indradi, Dikutip Rabu (4/6/2025).
Sebelum diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, Nikita Mirzani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. “Yang bersangkutan sempat mengeluhkan nyeri pada tubuhnya dan pemeriksaan kesehatan dilakukan hari itu juga,” imbuh Ade.
Nikita Mirzani dan sahabatnya, Mail Syahputra, resmi ditahan Polda Metro Jaya, sejak 4 Maret silam. Mereka mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Ade Ary menjelaskan, akibat kasus tersebut sang bos skincare mengalami kerugian senilai Rp4 miliar. Cekcok antara kedua belah pihak bermula dari aksi Nikita yang melakukan ulasan bernada negatif atas produk skincare milik Reza Gladys lewat TikTok.
Tak terima dengan ulasan tersebut, Reza mencoba menghubungi sang aktris lewat sahabatnya, Mail Syahputra, pada 13 November 2024. Namun Nikita justru meminta bayaran sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Reza Gladys yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap kepada pihak Nikita Mirzani. Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Nikita.
Ade Ary menambahkan, “Kemudian 15 November 2024, atas arahan terlapor, korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar.”
Atas kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyita beberapa barang bukti berupa flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga bukti transfer perbankan.