Nikita Mirzani Di Tahan Di Kamar Bersama 8 Tahanan Lainnya

Nikita Mirzani Di Tahan Di Kamar Bersama 8 Tahanan Lainnya

SERANG - Pihak Rutan Serang memastikan, Selebritis Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan setelah pihak Rutan menerima surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10).

Masjuno Kadiv PAS Kemenkham Banten mengatakan, terdakwa atas nama Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan di ruang tahanan bersama 8 tahanan lainnya.

"Terdakwa Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan di Rutan Serang atas surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang. Sudah ditempatkan di sel bersama dengan yang lain," kata Masjuno, Rabu Dini hari (26/10/2022).

Masjuno memastikan,  tidak ada fasilitas khusus yang nantinya nikita terima. nikita akan disamakan dengan tahanan wanita lainnya. tidur satu kamar dengan ke delapan tahanan wanita lain di dalam rutan.

"Dia ditaruh di sel wanita semuanya sama dengan yang lainnya tidak ada yang dibedakan. Tidak ada permintaan permintaan apapun, kalau perlengkapan yang mendasar untuk keperluan sehari hari seperti kasur itu ada, ya permalam ini resmi ditahan." jelas Masjuno.

Usai nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri serang. nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) uu ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 kuhpidana.