SERANG - Terdakwa Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Serang Banten, senin (5/12) siang. Dalam agenda sidang putusan sela, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa nikita mirzani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang di pimpin Dedy Ari Saputra menyebutkan eksepsi terdakwa ditolak atas beberapa pertimbangan hukum. Majelis menilai bahwa eksepsi terdakwa telah masuk lingkup pokok perkara sehingga itu tidak bisa dipertimbangkan sehingga tidak dapat diterima.
Pengadilan Negeri Serang pun berwenang secara absolut memeriksa perkara tersebut dan bukan wewenang dewan pers. majelis hakim memaparkan dalam putusan sela nyabdewan pers bukan lembaga peradilan sesuai uu kekuasaan kehakiman dan kasus ini tidak ditangani dewan pers karena terdakwa nikita mirzani bukan wartawan.
Majelsi hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan nikita mirzani, selanjutnya pengadilan negeri serang secar relatif mengadili secara perkara a quo.