Sejumlah Barang Bukti yang Disita Kejaksaan Milik Nikita Mirzani

Nikita Mirzani

Serang, Lenteranews - Selain hand phone dan uang sebesar Rp3 miliar yang disita oleh kejaksaan, satu unit mobil milik Nikita Mirzani juga ikut disita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Adapun mobil milik Nikita Mirzani yang disita kejaksaan, yaitu mobil small multi purpose vehicle (MPV) Mitsubishi Xpander dengan pelat nomor kendaraan B 1236 HKB.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, mobil tersebut digunakan untuk menjemput uang tunai dari Reza Gladys kepada Mail Syahputra (IM) yang kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani (NM).

"Barang bergerak yang disita adalah berupa kendaraan roda empat atau mobil yang diketahui digunakan untuk menjemput uang tunai dari pelapor (Reza Gladys) oleh IM, yang kemudian diserahkan kepada NM," kata Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Selain mobil, Haryoko Ari Prabowo mengatakan terdapat pula alat komunikasi berupa hand phone. "Lalu, ada juga alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai pembuktian nanti di persidangan," lanjutnya.

Ia mengatakan, untuk uang sebesar Rp 3 miliar masih berada di rekening Nikita Mirzani. "Barang bukti lainnya yang diserahkan dan disita sebagai barang bukti adalah uang Rp 3 miliar yang ada di rekening NM yang menjadi objek kasus pemerasan tersebut," ungkapnya.

Haryoko juga menjelaskan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Di mana, Nikita Mirzani dititipkan pada Rutan wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Mail Syahputra dititipkan di Rutan Cipinang.

"Setelah diserahkan, nanti perkara dan barang buktinya saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tandasnya.