SERANG - Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan pasca di jebloskan pihak kejaksaan di rutan kelas dua b serang banten. sesuai prosedur nikita mirzani belum di perbolehkan bertemu oleh pihak manapun sebelum mendapatkan izin dari kejaksaan.
Kuasa Hukim Nikita Mirzani mengatakan, Pihaknya menjamin jika Kliennya tidak akan mengilangkan barang bukti atau melarikan diri yang sebelumnya dikatakan oleh Pihak Kepala Kejaksaan Negeri Serang Ferddy Simanjuntak.
"Semua berkas sudah diterima oleh jaksa, jadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah tidak ada. Secara lisan sudah saya sampaikan, mustahil niki menghilangkan barang bukti karena barang buktinya sudah sama jaksa." kata Fahmi Bachdim, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, saat dikonfirmasi usai berkunjung ke Rutan Kelas II B Serang, Kamis (27/10/2022).
Fahmi mengatakan, Ia pun akan mengajukan penangguhan penahanan yang menimpa kliennya Nikita Mirzani dengan alasan bahwa kliennya merupakan seorang Ibu dari ketiga anaknya yang membutuhkan Peran seorang Ibu. Selain seorang Ibu, Nikita Mirzani merupakan tulang punggung keluarganya.
"yang kedua yang paling terpenting adalah dia (Nikita Mirzani) seorang ibu dengan ketiga orang anak dan dia adalah tulang punggung dari keluarga. Dia (Nikita Mirzani) engga mungkin kemana-mana, yang namanya Bikita Mirzani paking gampang di car dan kalo mau mencari dia lebih mudah," jelasnya.
"Dan saya sebagai kuasa hukum menjamin, Nik tidak akan melarikan diri, tidak akan kemana mana kapan saja diperlukan akan saya bawa ke persidangan.
Fahmi pun mengatakan, Pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Serang sekaligus penyerahan penagguhan Penahanan terhadap Kliennya Bikita Mirzani.
"Salah satunya Anak (Penagguhan Penahanan) yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke pihak Kejaksaan," ujarnya.
Nikita mirzani di tahan di rutan kelas dua b serang selama 20 hari kedepan sejak selasa kemarin. proses persidangan juga akan segera digelar menunggu pihak kejaksaan merampungkan berkas dakwaan