Bidan Dipenjara Bersama Bayinya Yang Idap Penyakit Jantung

Bidan Dipenjara Bersama Bayinya Yang Idap Penyakit Jantung

PANDEGLANG - Seorang ibu berinisial (N) yang berprofesi sebagai bidan, warga kecamatan koroncongz kabupaten pandeglang banten dijebloskan ke penjara setelah terlibat pemalsuan dokumen. Bidan (N) ditahan turut membawa bayinya yang masih berusia tujuh bulan karena kondisi sang bayi yang idap penyakit jantung.

Bidan (N) ditahan akibat kasus dugaan pemalsuan surat keterangan bebas covid-19 pada september 2021 lalu di salah satu puskesmas di kabupaten pandeglang banten.

Bidan (n) kembali jalani sidang secara online untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum. sidang online dilakukan karena bidan (n) tidak diperbolehkan membawa serta bayinya ke dalam ruang sidang.

"Kami sudah bawa ke pengadilan namun tidak diperkenankan masuk jadi bayi waktu itu sidang sendirian sebelum sidang hari ini. terkait penangguhan sebelumnya sudah dilayangkan kuasa hukum sebelumnya jadi perlu diketahui kami mendampingi terdakwa ini sebelumnya sudah ada kuasa hukum yang mendampingi dari tingkat penyidikan sampai tingkat kejaksaan namun pilihan klien mau di dampingi sama siapa di persidangan jadi seperti itu ( dia cerita baru bergabung mendampingi terdakwa)." kata Resty Komalasari, Kuasa Hukum Bidan (N), Selasa (29/11/2022).