Bidan Dipenjara Bersama Bayinya Yang Idap Penyakit Jantung

Bidan Dipenjara Bersama Bayinya Yang Idap Penyakit Jantung

"Perlu saya jelaskan dan sampaikan 17 novemebr 2022 sekitar pukul 17 00 kita mendapat informasi dari kejaksaan akan dilakukan penahanan atas permintaan pengadilan terhadap nunung nurhayati pada pukul 17 lebih kurang lebih 20 kita langsung menerima yang bersangkutan dibawa oleh pihak kejaksaan secar sop kita lakukan pemeriksaan secara fisik kesehatan dan berkas dari titipan pengadilan negeri pandeglang jadi setelah kita terima kami mendapat informasi dari pihak keluarga beserta komnas perempuan dan dinas pandeglang untuk memohon kepada kami yang menerima titipan dari pandeglang bahwasannya ibu nunung ini memiliki bayi baru tujuh bulan karena terdakwa harus memenuhi bayi asi eksklusif." kata Fadil, Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang, Selasa (29/11/2022).

Pihak Kuasa Hukum Bidan (N) masih terus berusaha agar bidan (n) diberikan keringanan karena saat ini bayi bidan (n) yang mengidap penyakit jantung bawaan harus menjalani pengobatan agar bisa sembuh sedia kala, asupan gizi juga harus terus dipenuhi bayi r tersebut termasuk pemberian asi eksklusif.

Kuasa Hukum memohon permintaan mengacu pasal 128, ayat 2 dan 3 juncto pasal 200 nomor 36 tahun 2009 tentang undang-undang kesehatan, peraturan bersama uu nomor 13 tahun 2013 pasal 83, pasal 153 ayat 1 dan uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Secara sop berdasarkan undang undang yang mengatur bayi yang masih berusia satu sampai tiga tahun dapat bersama ibunya berdasarkan regulasi dan undang undang kita terima. Setelah kita terima kita pastikan anak tersebut anak dari ibu nunung dengan syarat syarat yang harus disertakan akta kelahiran atau surat lahir dan apalagi yang menurut saya dapat informasi anak tersebut ada kelainan jantung pada hari berikutnya saya mendapatkan berkas itu semua setelah itu saya membuat surat pemberitahuan ke pengadilan, perlu saya jelaskan juga bahawa di lapas pandeglang memiliki tiga blok, satu blok laki laki satu blok wanita saat itu sudah memenuhi kapasitas. Khusus di blok wanita punya kapasitas hanya lima orang jadi kami tidak bisa mencampurkan ibu dengan bayi nya tersebut jadi atas nama kemanusiaan menurut hemat kami sudah maksimal yang bersangkutan kita tempatkan di klinik.." jelas Fadil.