Bidan Dipenjara Bersama Bayinya Yang Idap Penyakit Jantung

Bidan Dipenjara Bersama Bayinya Yang Idap Penyakit Jantung

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Anggi Prayurisman mengaku bahwa majelis hakim belum mengetahui terdakwa bidan (n) memiliki anak bayi yang turut di bawa ke rumah tahanan.

Permohonan penangguhan yang disebut kuasa hukum hanya secara lisan di pekan sebelumnya, bukan secara tertulis kepada majelis hakim dan baru pekan ini disampaikan secara tertulis.

"Pelimpahan yang kami terima 02 november memang saat itu penyidik kepolisian tidak ditahan lalu ke kejaksaan ditahan dengan tahanan rumah , penahanan saat ini diberikan kebebasan kepada hakim yang menangani perkara jadi hakim mengalihkan ke tahanan rutan karena ada beberapa hal yang menjadi poin yang dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan hal yang sama jadi waktu itu hakim belum tau terdakwa ini membawa serta bayinya ke dalam tahanan penangguhan juga disampaikan hanya secara alisan mestinya secara tertulis supaya jadi pertimbangan informasi yang terakhir yang kami terima terdakwa ini didampingi kuasa hukum sudah ada permohonan penangguhan. sidangnya hari ini majelis hakim yg baru akan tau jadi belum tau untuk mengambil sikap nya," kata Anggi Prayurisman, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Kepada LenteraNEWS, Selasa (29/11/2022).

Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang fadil menjelaskan, proses penahanan terhadap bidan (n) sudah sesuai SOP. berkaitan dengan bayinya yang masih usia tujuh bulan yang ikut bidan (n) ditahan karena mengidap penyakit jantung pun sudah diberikan keringanan dengan tidak menempatkan bidan (n) di kamar umum warga binaan lain melainkan di tempat klinik rutan meski dengan keterbatasan yang ada.