Dalam kasus yang menjeratnya, bidan (n) dilaporkan seorang dokter puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan surat keterangan covid-19 surat keterangan itu diminta mahasiswa praktik pada 2021.
Sejak 17 november 2022, bidan (n) ditahan di ruang klinik rutan bersama bayinya berinisial (R) yang masih berusia tujuh bulan pengidap sakit jantung. kejaksaan negeri pandeglang dan polres pandeglang tidak melakukan penahanan terhadap bidan (n) karena kondisi bayinya, namun setelah di sidangkan bidan (n) dilimpahkan oleh majelis hakim pengadilan negeri pandeglang untuk dilakukan penahanan bersama bayinya di rutan kelas II pandeglang karena sudah memasuki proses persidangan.
Resty komalasari selaku kuasa hukum bidan (n) mengatakan, keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pengadilan negeri pandeglang. hingga senin kemarin permohonan penangguhan belum dikabulkan karena menunggu tanda tangan hakim.
"Pada kesempatan ini kami ditunjuk terdakwa, artinya permohonan penangguhan itu terus berjalan kalua memang harus bersurat kembali akan kami lakukan, memang informasinya ada kendala surat yang dimohonkan itu baik hakim yang mengadili dan ketua pengadilan negerinya sedang cuti keluar kota jadi mengakibatkan surat penangguhan penahanan ini belum dapat respon. Karena memang masih menyusui masih asi mau tidak mau harus dibawa." ujarnya.