Dari Kasus Wawan, KPK Setor ke Kas Negara Senilai Rp.58 miliar

LenteraNEWS – KPK melakukan penyetoran Rp 58 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari uang pengganti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atas nama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Ali mengatakan upaya ini juga berasal dari penyitaan uang barang bukti sebanyak Rp 36,7 miliar. Kemudian, untuk melunasi uang pengganti, Wawan berinisiatif untuk menyetor ke rekening KPK senilai Rp 21,4 miliar.

"Selain itu ada kesadaran pribadi dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar dimaksud," katanya.

Selanjutnya, Ali menegaskan bahwa pembayaran ruang pengganti terus diupayakan secara maksimal. Hal ini guna memenuhi target KPK untuk memaksimalkan pemasukan kas negara.

"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan beberapa kasus, yaitu:

1. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar;

2. Menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara.

3. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

(Saj/Adr)