SERANG - KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Penyitaan itu terkait kasus korupsi pengadaan alkes.
"Agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Penyitaan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020.
Uang yang disita terbagi dalam mata uang yang berbeda, yakni rupiah hingga poundsterling. Rinciannya Rp 36.566.796.607,32, USD 4.120 (dollar Amerika), SGD 1.656 (dollar Singapura), GBP 3.780 (Poundsterling) dan AUD 10 (dollar Australia).
Ali mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam membayar uang pengganti sebanyak Rp 58 miliar. Wawan juga baru saja dieksekusi di kasus suap eks Kalapas Sukamiskin dengan vonis 1 tahun penjara.
"Tim Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," katanya.
"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp 58 miliar," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan beberapa kasus, yaitu:
1. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar;
2. Menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara.
3. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
(Zya/Alf)