SERANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini. Saksi kunci tersebut yakni, mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar.
Yulmanizar merupakan salah satu anggota yang memeriksa nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016-2017. Hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak di PT Jhonlin Baratama, ditemukan potensi tunggakan pajak tahun 2016 sebesar Rp6.608.976.659, dan tahun 2017 sebesar Rp19.049.387.750.
Setelah ditemukan potensi tersebut, Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo meminta tim pemeriksa pajak untuk merekayasa nilai pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut. Agus meminta agar nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016-2017 diturunkan jadi Rp10 miliar.
Agus Susetyo menjanjikan uang Rp50 miliar kepada para tim pemeriksa pajak. Hal itu disampaikan Agus saat bertemu dengan para tim pemeriksa pajak di Bandara Makassar. Adapun, dari angka Rp50 miliar itu, sejumlah Rp40 miliar diperuntukkan bagi tim pemeriksa pajak, sedangkan Rp10 miliar, pajak yang dibayarkan untuk negara.
"(Pertemuan di Makassar) untuk menyampaikan angka itu. Rp40 miliar untuk tim, Rp10 miliar untuk pajak ke negara," ungkap Yulmanizar saat bersaksi untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Yulmanizar mengklaim, mulanya terjadi proses suap-menyuap itu berawal dari inisiatif Agus Susetyo. Para tim pemeriksa pajak, kata Yulmanizar, tidak langsung mengamini permintaan Agus. Permintaan Agus tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada atasannya yakni, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji.
Setelah adanya kesepakatan antara para tim pemeriksa pajak dengan atasannya, akhirnya permintaan Agus Susetyo disanggupi. Nilai pajak perusahaan Haji Isam yang sebelumnya untuk 2016 sebesar Rp6.608.976.659, dan tahun 2017 sebesar Rp19.049.387.750, direkayasa menjadi senilai Rp10.689.735.155,00.
Dalam kurun waktu 2019, Agus Susetyo kemudian menyerahkan uang yang dijanjikannya ke Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani senilai 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar. Di mana, uang itu diserahkan Agus melalui Yulmanizar.
Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima total 1.750.000 dolar Singapura. Sedangkan sisanya yakni 1.750.000 dolar Singapura, dibagi rata untuk setiap tim pemeriksa yakni, Yulmanizar; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; dan Febrian.
"1,751 dolar Singapura untuk Angin dan Dadan, kalian berempat berapa?" tanya salah seorang jaksa KPK.
"Sekitar 437.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp4 miliar per orang," jawab Yulmanizar.
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. Keduanya yakni, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian.
Total keseluruhan uang suap yang diterima para pejabat tersebut senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Jika diakumulasikan keseluruhan, uang suap yang diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp42.169.984.851 (Rp42 miliar). Uang itu bersumber dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Dari jumlah total suap Rp42 miliar tersebut, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak disebut mendapat bagian masing-masing senilai 606.250 dolar Singapura atau sekira Rp6,46 miliar. Sehingga total uang suap yang diterima Wawan dan Alfred jika digabung sebesar Rp12,9 miliar
Jaksa mengungkapkan uang suap tersebut diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Suap tersebut diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.
(Alf/Rya)