Widiiih! Ada Pengusaha yang Suap Pejabat Pajak Hingga Rp.40 Miliar

SERANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini. Saksi kunci tersebut yakni, mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar.

Yulmanizar merupakan salah satu anggota yang memeriksa nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016-2017. Hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak di PT Jhonlin Baratama, ditemukan potensi tunggakan pajak tahun 2016 sebesar Rp6.608.976.659, dan tahun 2017 sebesar Rp19.049.387.750.

Setelah ditemukan potensi tersebut, Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo meminta tim pemeriksa pajak untuk merekayasa nilai pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut. Agus meminta agar nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016-2017 diturunkan jadi Rp10 miliar.

Agus Susetyo menjanjikan uang Rp50 miliar kepada para tim pemeriksa pajak. Hal itu disampaikan Agus saat bertemu dengan para tim pemeriksa pajak di Bandara Makassar. Adapun, dari angka Rp50 miliar itu, sejumlah Rp40 miliar diperuntukkan bagi tim pemeriksa pajak, sedangkan Rp10 miliar, pajak yang dibayarkan untuk negara.