SERANG - Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan baru di Samsat Kepala Dua, Kabupaten Tangerang terendus. Kini, kasus di Samsat Kelapa Dua menjadi atensi publik dan tengah didalami oleh Inspektorat Banten dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seperti diketahui, Informasi yang dihimpun, adapun dugaan penggelapan pajak itu dilakukan oleh oknum Samsat Kepala Dua adalah untuk pajak kendaraan baru.
Dalam aksinya, mereka mengubah tipe kendaraan mewah menjadi lebih rendah untuk untuk menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dengan hal tersebut, terdapat selisih setoran pajak pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1) sebesar 10 persen dari NJKB.
Adapun cara lain yang juga biasa digunakan adalah dengan mengubah pajak masuk kendaraan baru BBN 1 yang notabene untuk kendaraan baru ke BBN 2 denganganti kepemilikan kendaraan bermotor untuk proses mutasi kendaraan kategori BBN 2.
Besaran BBN 2 yakni 1 persen dari NJKB. Ada selisih 9 persen uang pajak yang digelapkan oknum di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang selama 2021.
"Sebelum posting di kasir," ujar sumber dyang minta tidak disebutkan namanya.
Dari aksi tersebut, diduga uang pajak untuk masuk ke kas Pemprov Banten hilang hingga miliaran rupiah.
Informasi yang diterima, oknum yang diduga terlibat membelanjakan uang tersebut untuk sejumlah kendaraan mewah dan membeli rumah di kawasan elit di wilayah Tangerang Selatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan penggelapan pajak tersebut.
Diungkapkannya, meski saat ini audit masih dilakukan namun uang senilai Rp.6 Miliar telah dikembalikan ke kas daerah.
"Lagi (diaudit Inspektorat dan BPKP). Yang penting sudah dikembalikan," kata Opar saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Opar mengungkapkan, adapun nilai Rp.6 miliar yang dikembalikan adalah besaran berdasarkan audit internal yang dilakukan Bapenda Banten.
Meski demikian, pihaknya masih tetap menunggu hasil audit dari Inspektorat dan BPKP dan haislnya sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab oknum penggelap pajak.
(Adr/Nang)