JAKARTA - Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang sudah diperkenalkan Korlantas Polri diharapkan bisa menjadi solusi baru bagi pengendara yang hendak melakukan pemabayaran pajak kendaraan. Meski demikian pihak berwajib Korlantas Polri memastikan sebagai langkah awal, aplikasi baru ini baru bisa diterapkan pada 15 wilayah di Indonesia.
"Seharusnya sudah dilaunching di hari ke-99 dan menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri, pada tanggal 28 juni 2021, tetapi karena kondisi Pandemi COVID-19 diundur dan direncanakan akan diperkenalkan bulan Agustus sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
"Namun demikian, agar mampu menghadirkan kebijakan PPKM, maka Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan aplikasi sudah dapat diunduh di Playstore. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 Provinsi," imbuhnya.
Taslim menjelaskan 15 Wilayah mana saja yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ini, diantaranya:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jabar
4. Jateng
5. Jatim
6. Bali
7. NTB
8. Sumbar
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepri
13. Sulsel
14. Sulbar
15. Sultra
Pemilihan wilayah Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Provinsi, serta didukung oleh teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).
*Red