SERANG - Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Lebak, Banten. mantan Kapala UPT Samsat Malingping, Samad, dihukum enam tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang,Kamis (28/10/2021).
Ketua majelis hakim, Hosiana R Sidabalok (tengah) membacakan putusan terdakwa korupsi lahan Samsat malingping. Selain dihukum penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan. Juga diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp680 juta.
Dalam Sidang yang yang dipimpin Hakim Hosiana Mariana Sidabalok itu, terdakwa Samad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad selama 6 tahun dan bulan, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hosiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (28/10/2021).