Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Lahan Samsat di Hukum 6,5 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi Lahan Samsat Malimping

Selain hukuman badan, terdakwa Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta.

Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbankan hal yang hal yang memberatkan terdakwa Samad.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan terlambatnya proses pembangunan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama dalam persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Hosiana.