Selain hukuman badan, terdakwa Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta.
Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbankan hal yang hal yang memberatkan terdakwa Samad.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan terlambatnya proses pembangunan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama dalam persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Hosiana.