Sedangkan hal meringankan, terdakwa Samad masih memiliki tanggungan keluarg dan belum pernah dihukum. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejati Banten M Yusuf. Jaksa menuntut terdakwa Samad dengan hukuman penjara 7 tahun.
Untuk diketahui, kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Malimping bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,6 Miliar Tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektar.
Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp. 3,2 milyar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh terdakwa Samad yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.