Opar mengungkapkan, adapun nilai Rp.6 miliar yang dikembalikan adalah besaran berdasarkan audit internal yang dilakukan Bapenda Banten.
Meski demikian, pihaknya masih tetap menunggu hasil audit dari Inspektorat dan BPKP dan haislnya sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab oknum penggelap pajak.
(Adr/Nang)