Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian.
Total keseluruhan uang suap yang diterima para pejabat tersebut senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Jika diakumulasikan keseluruhan, uang suap yang diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp42.169.984.851 (Rp42 miliar). Uang itu bersumber dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Dari jumlah total suap Rp42 miliar tersebut, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak disebut mendapat bagian masing-masing senilai 606.250 dolar Singapura atau sekira Rp6,46 miliar. Sehingga total uang suap yang diterima Wawan dan Alfred jika digabung sebesar Rp12,9 miliar
Jaksa mengungkapkan uang suap tersebut diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.