Widiiih! Ada Pengusaha yang Suap Pejabat Pajak Hingga Rp.40 Miliar

Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima total 1.750.000 dolar Singapura. Sedangkan sisanya yakni 1.750.000 dolar Singapura, dibagi rata untuk setiap tim pemeriksa yakni, Yulmanizar; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; dan Febrian.

"1,751 dolar Singapura untuk Angin dan Dadan, kalian berempat berapa?" tanya salah seorang jaksa KPK.

"Sekitar 437.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp4 miliar per orang," jawab Yulmanizar.

Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. Keduanya yakni, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).