JAKARTA - PT Merial Esa didakwa memberikan suap kepada anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi dan lima pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap sebesar US$ 1.088.480, US$ 88.500, 10.000 euro, dan Rp 64,12 miliar itu diberikan PT Merial Esa terkait pengadaan monitoring satellite dan drone tahun 2016.
“Terdakwa PT Merial Esa bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah, M Adami Okta, Hardy Stefanus, Erwin Sya'af Arief memberi uang secara bertahap sebesar US$ 999.980, US$ 88.500, 10.000 euro dan Rp 64,12 miliar kepada Fayakhun Andriadi, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan dan Tri Nanda Wicaksono,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Dikretur PT Merial Esa yang juga sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam perkara yang sama pada 2017 lalu.
Sementara para pemberi suap lain yaitu Muhammad Adami Okta selaku pegawai operasional PT Meria Esa sejak 2009-sekarang, Hardy Stefanus sebagai pegawai marketing dan operasional PT Merial Esa sejak 2016 dan Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia sejak 2003-sekarang Erwin Sya'af Arief juga sudah menjalani hukuman dalam perkara suap yang sama.