“Pemberian kepada Fayakhun Andriadi dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016,” ungkap jaksa.
Sedangkan pemberian kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan dan Tri Nanda Wicaksono karena telah memenangkan perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh PT Merial Esa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satellite di Bakamla pada APBNP tahun 2016.
PT Merial Esa adalah pengendali PT Melati Tehnofo Indonesia karena sejak awal yang menginginkan proyek monitoring satellite di Bakamla adalah PT Merial Esa. Namun, lantaran dalam akta pendirian PT Merial Esa tidak menyebutkan spesifikasi pekerjaan/bidang usaha, Fahmi Darmawansyah selaku direktur PT Merial Esa mengakusisi PT Melati Technofo Indonesia.
“Terdakwa PT Merial Esa telah melakukan berbagai kecurangan diantaranya mempengaruhi panitia pengadaan Bakamla dengan cara melakukan penguncian spek, pengaturan harga dan pengaturan perusahaan pendamping yaitu PT Azure Indo Mandiri dan PT Catur Bakti Persada dalam pekerjaan pengadaan 'monitoring satelitte' Bakamla TA 2016 seolah-olah pelelangannya berjalan sesuai prosedur lelang,” tambah jaksa.