Suap yang diberikan oleh PT Merial Esa dan pihak lain tersebut diperuntukkan untuk anggota Komisi I DPR periode tahun 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebesar US$ 911.489.
Kemudian narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 64 miliar. Selain itu, kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016 Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100.000, US$ 88.500 dan 10 ribu euro.
Suap itu juga diberikan kepada Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla Bambang Udoyo sebesar Sin$ 105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisas Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500. Pihak lainnya yang menerima suap PT Merial Esa dan pihak lainnya, yakni Kasubag Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.
Fayakhun, Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo dan Nofel Hasan sudah menjalani hukuman pidana dalam perkara yang sama.