Widiiih! Ada Pengusaha yang Suap Pejabat Pajak Hingga Rp.40 Miliar

"(Pertemuan di Makassar) untuk menyampaikan angka itu. Rp40 miliar untuk tim, Rp10 miliar untuk pajak ke negara," ungkap Yulmanizar saat bersaksi untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Yulmanizar mengklaim, mulanya terjadi proses suap-menyuap itu berawal dari inisiatif Agus Susetyo. Para tim pemeriksa pajak, kata Yulmanizar, tidak langsung mengamini permintaan Agus. Permintaan Agus tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada atasannya yakni, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji.

Setelah adanya kesepakatan antara para tim pemeriksa pajak dengan atasannya, akhirnya permintaan Agus Susetyo disanggupi. Nilai pajak perusahaan Haji Isam yang sebelumnya untuk 2016 sebesar Rp6.608.976.659, dan tahun 2017 sebesar Rp19.049.387.750, direkayasa menjadi senilai Rp10.689.735.155,00.

Dalam kurun waktu 2019, Agus Susetyo kemudian menyerahkan uang yang dijanjikannya ke Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani senilai 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar. Di mana, uang itu diserahkan Agus melalui Yulmanizar.