Serang, lenteranews - Tiga Pimpinan Organisasi di Kota Cilgon di jadikan tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT. China Chengda Engineering.
Ketiga tersangka tersebut yakni MS (Ketua Kadin Cilegon), IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan RJ (Ketua HNSI Cilegon), diduga kuat meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman terhadap pihak perusahaan.
Kasus ini mencuat usai video viral di media sosial pada 11 Mei 2025, menampilkan pernyataan kontroversial Ketua Kadin Cilegon. Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung menerbitkan Laporan Informasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Ramdhani, Jumat malam (16/5/2025).