SERANG - Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi terkait proyek konstruksi drainase fiktif PT Indo Cahaya Energi (ICH). Dengan Tersangka berinisial MW sebagai Direktur PT ICE .
“Penyidik menangkap MW yang DPO tanggal 10 Desember 2021 di Bogor dugaan kasus pekerjaan proyek drainase fiktif PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon," kata Kasubdit III Tipikor Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (23/12/2021).
Datangan tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, dan bukti transfer.
"Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.
Lanjut Wiwin, "Tersangka JRA menjanjikan memberikan cash back lebih dari Rp500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak, total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213." jelasnya.
*ANA