SERANG - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan, bahwa setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.
"Setiap paket pekerjaan dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten, baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa," jelas Arlan, Senin (22/11/2021).
Hal itu ditegaskan Arlan menanggapi kabar adanya beberapa pengusaha yang mengaku tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan PL drainase dan Tembok Penahan Tebing (TPT). Beberapa pengusaha itu mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
"Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta," ungkapnya.