Lanjut Wiwin, "Tersangka JRA menjanjikan memberikan cash back lebih dari Rp500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak, total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213." jelasnya.
*ANA