Penyidik telah memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya video unggahan media sosial, tangkapan layar ajakan aksi, dan dokumen pertemuan antara Kadin dan pihak perusahaan.
"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya
Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Banten.
"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak manapun yang merasa berhak memaksakan kehendaknya kepada investor," tegasnya.