Serang, lenteranews - Tiga Pimpinan Organisasi di Kota Cilgon di jadikan tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT. China Chengda Engineering.
Ketiga tersangka tersebut yakni MS (Ketua Kadin Cilegon), IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan RJ (Ketua HNSI Cilegon), diduga kuat meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman terhadap pihak perusahaan.
Kasus ini mencuat usai video viral di media sosial pada 11 Mei 2025, menampilkan pernyataan kontroversial Ketua Kadin Cilegon. Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung menerbitkan Laporan Informasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Ramdhani, Jumat malam (16/5/2025).
Penyidik telah memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya video unggahan media sosial, tangkapan layar ajakan aksi, dan dokumen pertemuan antara Kadin dan pihak perusahaan.
"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya
Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Banten.
"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak manapun yang merasa berhak memaksakan kehendaknya kepada investor," tegasnya.